Resensi Buku Studi Islam 1: Kajian Islam Kontemporer

RESENSI BUKU STUDI ISLAM 1: KAJIAN ISLAM KONTEMPORER


 


Resensi ini dibuat untuk memenuhi tugas UTS Mata Kuliah I’jaz Al-Qur’an

 

 

Dosen Pengampu:

Dr. H. Hasani Ahmad Said, MA.

 

 


Disusun oleh:

Ibnu Nurza Zulfikri (11210340000127)

Kelas 3 IAT E

 

 

 

FAKULTAS USHULUDDIN

JURUSAN ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR

UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

2022/2023

A.  Identitas Buku

Judul Buku                  : Studi Islam 1: Kajian Islam Kontemporer

Pengarang                   : Dr. H. Hasani Ahmad Said, MA.

Penerbit                       : PT RajaGrafindo Persada

Tempat Terbit             : Jakarta

Tahun Terbit               : 2016

Cetakan                       : Pertama

Jumlah Halaman         : 294 halaman

B.  Sinopsis

Buku Studi Islam 1: Kajian Islam Kontemporer ini adalah salah satu diantara buku-buku yang ditulis oleh guru kami, yaitu Dr. H. Hasani Ahmad Said, MA. Buku ini menyajikan kajian-kajian Islam kontemporer dalam 12 pembahasan yang meliputi Ulumul Qur’an, kajian hadis, kajian fikih, tasawuf, kajian ekonomi syariah, filsafat dalam pendekatan agama, pendidikan berbasis al-Qur’an, tafsir kontemporer, analisis sosiologis-antropologis, tafsir ahkam, dan sastra al-Qur’an. Setiap bab daripada 12 Bab ini diakhiri dengan kesimpulan penulis dan referensi-referensinya.

Buku ini telah mendapatkan respon baik dengan adanya beberapa endorsemen atau testimoni dari beberapa tokoh atau cendekiawan muslim. Diantara mereka adalah alm. KH. Muhammad Arifin Ilham, Prof. Dr. Fathur Rahman Rauf, KH. Muktilah, S.Ag., M.MPd. dan KH. Ahsin Sakho Muhammad, M.A.

Bab pertama membahas tentang studi Islam dan Ulumul Qur’an. Dalam pembahasan ini, penulis menyoroti sisi perdebatan munasabah al-Qur’an. Pada pendahuluan bab ini penulis menyajikan terkait kemukjizatan al-Qur’an. Kemudian ia menyajikan pembahasan terkait pengertian ilmu munasabah al-Qur’an dan sejarah awal munculnya ilmu tersebut. Kemudian ia juga menampilkan perdebatan para ulama dalam mengungkap munasabah al-Qur’an. Setelah itu juga, beliau menampilkan pandangan ilmuwan Islam dan orientalis terkait munasabah. Kemudian setelah itu, ia menampilkan gagasan penerapan konsep munasabah dalam penafsiran al-Qur’an.

Bab kedua membahas tentang studi Islam dan kajian hadis. Dalam pembahasan ini, penulis menyoroti terkait wacana pemahaman hadis misoginis dan penggalian akar sosio-kultural. Dalam pendahuluan dan wacana awal bab ini, penulis mengungkapkan bahwasannya tulisannya terkait ini mencoba menganalisis dengan objektif terhadap teks-teks di dalam ajaran Islam yang sering dipahami secara bebas sebagai senjata untuk menisbatkan sebab-sebab kemunduran wanita di dalam Islam. Kemudian beliau menampilkan terkait pengertian misoginis. Lalu ia mengungkap tentang arti penting penelitian hadis. Kemudian penulis menampilkan beberapa hadis yang kontroversial terkait misoginis dengan mengikutkan jawaban dan pembahasan terkait hadis tersebut. Di bab ini, penulis menampilkan lima hadis. Pertama adalah hadis tentang wanita diciptakan dari tulang rusuk. Kedua adalah hadis tentang kesetaraan laki-laki dan perempuan sebagai hamba. Ketiga adalah hadis tentang perhiasan adalah istri yang salehah. Keempat adalah hadis tentang wanita adalah aurat. Kelima adalah hadis tentang pemimpin perempuan.

Bab ketiga adalah tentang studi Islam dan kajian fikih. Dalam pembahasan bab ini, penulis menyoroti tentang fikih waris perspektif gender. Pada pendahuluan bab ini, penulis menyajikan isu terkait apakah Islam itu merendahkan wanita atau tidak. Kemudian ia menyajikan tentang warisan dalam wacana awal. Lalu ia menyajikan ayat-ayat al-Qur’an yang menjadi dasar hukum pewarisan. Kemudian ia berbicara terkait terjadinya bias gender yang dikarenakan oleh cara pemaknaan terhadap teks-teks al-Qur’an dan hadis. Setelah itu, ia menampilkan pembicaraan terkait keurgensian hukum waris dalam agama Islam. Kemudian ia menampilkan pembahasan terkait hukum waris, apakah itu sebagai upaya untuk mewujudkan keadilan atau bias gender. Setelah itu, ia menyoroti terkait fikih waris dengan menyorot penganalisisan terhadap hukum waris “dua banding satu”.

Bab keempat membahas tentang studi Islam dan tasawuf. Dalam bab ini, penulis menyoroti tentang penyingkapan terhadap dimensi rohani manusia. Pada pendahuluannya, salahsatu pembicaraannya adalah tentang perbedaan psikologi modern dan psikologi Sufi, yakni bahwa psikologi modern dirancang atas dasar hubungan jiwa dengan dunia fisik, sedangkan psikologi Sufi itu berangkat dari perspektif spiritual yang bertumpu pada pengalaman rohani Sufi dalam perjalanannya menuju yang mutlak. Kemudian ia berbicara terkait dimensi manusia dalam ayat-ayat al-Qur’an. Lalu ia menyajikan pembicaraan terkait dimensi qalb, roh, nafs, dan 'aql dalam al-Qur’an dan tasawuf.

Bab kelima membahas tentang studi Islam dan kajian ekonomi syariah. Di pendahuluan bab ini, penulis mengatakan bahwa tulisannya di dalam bab ini berupaya mengurai tentang perbankan syariah dari sisi sejarah, peluang dan upaya membumikan perbankan syariah di Indonesia. Kemudian penulis membicarakan tentang urgensi, pengertian dan prinsip perbankan syariah. Ia membahas tentang prinsip titipan (depository), prinsip bagi hasil (profit sharing) prinsip jual beli (sale and purchase), prinsip sewa (operasional lease and financial lease) dan prinsip jasa (fee based service). Setelah itu, ia membicarakan tentang membumikan ekonomi syariah di Indonesia.

Bab keenam membahas tentang studi Islam dan filsafat dalam pendekatan agama.  Dalam pendahuluan bab ini, penulis menyinggung soal filsafat ketuhanan dan mengatakan bahwa tulisannya dalam bab ini akan terlebih dahulu menelaah filsafat ilmu secara terpisah sebelum masuk dalam kajian yang lebih fokus terkait filsafat dan pendekatan studi agama. Ia berbicara tentang mengungkap makna filsafat ilmu. Kemudian ia berbicara terkait filsafat ilmu, yakni tinjauan atas pendekatan agama. Setelah itu, ia membicarakan tentang berbagai pendekatan yang dapat digunakan dalam memahami agama. Kemudian ia berbicara tentang metode dan pendekatan tafsir menjunjung rasionalitas berpikir. Setelah itu, ia berbicara terkait metode tafsir tahlili dan maudhu'i. Dalam pembahasan metode maudhu’i, penulis membicarakan tentang asbabunuzul dan takwil. Setelah itu, ia berbicara terkait kajian filsafat vis a vis pendekatan agama. Lalu ia berbicara tentang menimbang filsafat ilmu dalam pendekatan agama.

Bab ketujuh membahas tentang studi Islam dan pendidikan berbasis al-Qur’an. Diantara yang dibicarakan dalam pendahuluan bab ini adalah bahwasanya al-Qur’an adalah wahyu ilahi yang berisi nilai-nilai universal kemanusiaan. Setelah pendahuluan ini, penulis berbicara terkait mengurai makna tafsir. Setelah itu, penulis mengulas tentang tafsir tarbawi dengan mengungkap ayat pendidikan. Dalam pembahasan tafsir tarbawi ini, penulis membicarakan tentang metode al-hikmah, mau’izhah hasanah dan mujadalah.

Bab kedelapan membahas tentang studi Islam dan potret tafsir Nusantara. Pada pendahuluan bab ini, penulis menceritakan tentang sejarah penulisan tafsir di Indonesia, mulai pada abad ke-16 M oleh Hamzah Fansuri dan diakhiri pada abad ke-21 M oleh Muhammad Quraish Shihab. Bab ini akan berbicara tentang mendudukkan tafsir Al-Misbah karya Quraish Shihab di antara mufasir Indonesia yang lainnya. Setelah pendahuluan, penulis berbicara tentang Muhammad Quraish Shihab dan kajian munasabah al-Qur’an. Kemudian setelah itu, menulis berbicara tentang potret tafsir Nusantara. Dalam pembicaraan ini, penulis menyajikan penelaahan atas tafsir marah labid karangan Syekh Nawawi al-Bantani al-Jawi, tafsir Al-Azhar karya Hamka dan tafsir Depag. Setelah pembahasan itu, penulis berbicara tentang posisi tafsir Al-Misbah dalam tradisi tafsir Nusantara.

Bab kesembilan membahas tentang studi Islam dan tafsir kontemporer atas pemikiran Nasr Hamid Abu Zaid dan Muhammad Arkoun. Dalam pendahuluannya, penulis menyatakan bahwa dari sekian banyak sarjana muslim kontemporer, yang akan diungkap dalam bab ini hanya dua sosok yang cukup banyak mendapatkan sorotan dunia akademik dan pemikirannya menuai banyak kritik, yaitu Nasr dan Arkoun. Setelah itu, penulis menyampaikan metodologi penulisan penelitian terkait dua tokoh ini, yaitu melalui riset kepustakaan (library research). Kemudian penulis membicarakan tentang Nasr Hamid Abu Zaid dan metodologi penafsiran kontemporer. Kemudian setelah itu, penulis membicarakan tentang gagasan metodologi kontemporer Muhammad Arkoun.

Bab kesepuluh membahas tentang studi Islam dan analisis sosiologis-antropologis. Dalam pembahasan bab ini, penulis menyoroti tema meneguhkan tradisi pesantren di Nusantara. Pada pendahuluan bab ini, penulis banyak membicarakan tentang pesantren. Setelah pendahuluan, penulis menyajikan tentang tinjauan teoretis terkait tradisi pesantren. Setelah itu, penulis membicarakan tentang genealogi tradisi pesantren. Kemudian masih dalam pembahasan tradisi pesantren, penulis berbicara tentang refleksi atas sistem pendidikan pesantren.

Bab kesebelas membahas tentang studi Islam dan tafsir ahkam. Pada pendahuluan bab ini, penulis mengatakan bahwasanya penelitian tulisannya ini akan diawali dengan menampilkan ayat-ayat tentang kajian hukum Islam kontemporer untuk ditafsirkan. Lalu dilanjutkan dengan pengumpulan data sekunder tentang permasalahan konsep hukum Islam kontemporer berasal dari kitab-kitab tafsir ahkam, buku-buku, dll. Dan pembicaraan selanjutnya. Setelah pendahuluan, penulis membicarakan tentang tafsir ahkam, yakni berbicara terkait telisik ontologis dan model penafsiran ayat hukum kontemporer.

Bab ke-12 membahas tentang studi Islam dan kajian tikrar al-Qur’an dalam surah Ar-Rahman. Bab ini merupakan studi penulis yang memiliki jenis dan paradigma penelitian, strategi memperoleh data dan sumbernya, langkah strategis analisis data dan penulisan laporan. Pembicaraan ini terdapat dalam pendahuluan bab ini. Setelah pendahuluan, penulis menyajikan terkait literature review kajian tikrar. Setelah itu, penulis membicarakan tentang pengertian tikrar, pembagian dan contohnya. Selanjutnya, penulis menampilkan analisis tikrar atas surah Ar-Rahman.

C.  Kelebihan Buku

            Kelebihan daripada buku ini adalah menyajikan referensi-referensi yang banyak. Permasalahan yang dibicarakan dalam bab-bab ini dibahas dengan lengkap. Penulis juga menyajikan kesimpulan di setiap akhir yang dapat memudahkan pembaca untuk mengambil konsep inti atau konsep besar yang ada dalam pembahasan bab tersebut.

D.  Kekurangan Buku

            Kekurangan buku ini adalah bahasa yang digunakan terkadang jelas dan terkadang kurang jelas. Kurang jelas karena bahasa yang digunakan adalah semacam bahasa terjemahan. Sehingga dapat menimbulkan kesan yang kurang nyaman bagi pembaca.

Komentar